Penjelasan Tentang Ihram dan Miqat dalam Haji Dan Umrah

Ihram adalah salah satu rukun haji yang harus dilakukan oleh setiap jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji atau umrah. Ihram memiliki beberapa pengertian, yaitu:

  • Dua helai kain putih yang dikenakan oleh jamaah laki-laki saat berhaji atau berumrah.
  • Niat dalam hati untuk memulai ibadah haji atau umrah dengan mengucapkan talbiyah setelahnya.
  • Keadaan suci yang harus dijaga oleh jamaah selama berada dalam ibadah haji atau umrah.

 

penjelasan tentang ihram dan miqat
Cara Memakai Kain Ihram

Dalam hal niat, dapat dilakukan dalam hati untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah haji atau umrah. Namun untuk memantapkan niat, disunahkan melafadzkan bacaan niat dan membaca talbiyah setelahnya.  Adapun contoh niat adalah

1. Niat Umrah

Nawaitul ‘umrata wa ahramtu biha Lillahi Ta’ala. Artinya : "Saya niat mengerjakan ihram umrah karena Allah"

2. Niat haji

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi Lillahi Ta’ala. Artinya : "Saya niat mengerjakan ihram haji karena Allah"

3. Niat haji dan umrah bersamaan; .

Nawaitul hajja wal ‘umrata wa ahramtu bihima Lillahi Ta’ala. Artinya : “Saya niat mengerjakan ihram haji dan ihram umrah karena Allah."

 

Cara Mengenakan Ihram

Sebelum mengenakan ihram, jamaah disunnahkan untuk mandi besar (junub) atau mandi wajib (ghusl) terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk membersihkan diri dari najis dan hadas. Jamaah juga disunnahkan untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak dan kemaluan, menyisir rambut dan janggut, memotong kumis, dan memakai wewangian.

Setelah itu, jamaah laki-laki mengenakan dua helai kain putih yang tidak menjahit. Kain pertama dililitkan di bagian bawah tubuh dari pusar sampai lutut. Kain kedua dililitkan di bagian atas tubuh dari bahu kanan sampai bahu kiri. Jamaah laki-laki juga harus memakai alas kaki yang tidak menutupi mata kaki dan jari-jari kaki.

Sedangkan jamaah perempuan mengenakan pakaian biasa yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Jamaah perempuan juga boleh memakai alas kaki apa saja yang menutupi seluruh kaki.


Macam Macam Miqat

Miqat adalah waktu dan tempat pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Tempat ibadah haji atau umrah dinamakan migat makaniy, sedangkan waktunya dinamakan miqat zamaniy.


1. Migat Zamaniy, yakni waktu memulai ihram haji atau umrah;

  • Batas waktu melaksanakan ihram haji adalah mulai awal bulan Syawwal sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzul Hijjah
  • Batas waktu pelaksanaan ihram umrah adalah sepanjang tahun. Namun ihram umrah tidak boleh dilakukan saat seseorang sudah memulai ihram haji sebelum selesainya semua amal-amal haji. Dan lebih baik mengakhirkan ihram umrah setelah selesainya hari tasyriq.


2. Miqat Makaniy :

  •  Dzul Hulaifah: miqat bagi orang-orang yang datang dari arah Madinah.
  • Juhfah: miqat bagi orang-orang yang datang dari arah Syam (Suriah), Mesir, Maghrib (Maroko), dan sebelah utara Makkah.
  • Qarnul Manazil: miqat bagi orang-orang yang datang dari arah Najd (Irak), Kuwait, Bahrain, Qatar, Uni Emirat Arab, Oman, dan sebelah timur Makkah.
  • Yalamlam: miqat bagi orang-orang yang datang dari arah Yaman dan sebelah selatan Makkah.
  • Dzatu Irqin: miqat bagi orang-orang yang datang dari arah Irak dan sebelah timur laut Makkah.
  • Jamaah yang sudah berada di dalam wilayah Makkah, harus mengucapkan niat ihram di tempat-tempat yang disebut dengan tan'im atau hilla. Jamaah yang sudah berada di dalam Masjidil Haram, harus keluar dulu dari masjid untuk mengucapkan niat ihram.

Jamaah yang datang dari arah lain selain lima miqat tersebut, harus mengucapkan niat ihram di tempat yang sejajar dengan miqat terdekat.


3. Migat Makaniy bagi Jamaah dari Indonesia.

a. Bagi jamaah haji yang datang dari tanah air adalah;

  • Bagi gelombang I (dari Madinah), migat-nya berada di Bi’r Ali/ Dzul Hulaifah, sekitar 10 km dari Masjid Nabawiy.
  • Bagi gelombang II (dari tanah air); miqgat-nya adalah Yalamlam“'. Dengan cara berniat ihram di pesawat kira-kira sebelum atau saat pesawat memasuki migat.’” Bisa juga berniat saat di embarkasi atau semenjak memasuki pesawat setelah memakai pakaian ihram.

b. Bagi jamaah haji yang sudah menetap di Makkah;

  • lhram Haji, dilakukan di wilayah Makkah. Jika lokasi pemondokan masih berada di kota Makkah, maka cukup dari pemondokan masing-masing.
  • Ihram umrah, dilakukan dari tanah halal, seperti;
    • Masjid Ji’ranah, dari tempat inilan Rasulullah SAW melaksanakan umrah.
    • Tan’im (Masjid Sayyidah ‘Aisyah), dari tempat inilah sayyidah A’isyah melaksanakan ihram umrah atas perintah Nabi SAW.
    • Hudaibiyyah, dan lain sebagainya.

Demikian Penjelasan tentang ihram dan macam mcam miqat dalam ibadah haji dan umroh. semoga bermanfaat. 
Sumber : Kitab Hidayah An-Nasikin Fi Manasik Alhajji wal 'Umrah